Untuk layanan penerjemahan Teks kami bagi dalam 2 (dua) Jenis ;
Pengertian
Merupakan layanan Terjemahan dokumen yang hasil terjemahannya dibubuhkan Tanda Tangan, Stempel yang
memperlihatkan Nomor SK Gubernur atas pengangkatan sebagai Penerjemah Tersumpah
serta Affidavit atau Pernyataan singkat bahwa hasil terjemahan adalah akurat
sesuai dengan aslinya.
Dan Tanda Tangan serta Stempel ini secara hukum
diperlukan untuk beberapa jenis dokumen legal yang diterbitkan oleh Catatan
Sipil seperti Akte Kelahiran. Pernikahan dan Akte Kematian dan lain-lain,
maupun dokumen legal yang diterbitkan oleh Kementerian dan instansi Pemerintah
lain seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Rapor, Ijasah, Transkrip,
Keterangan Domisili, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Ijin Usaha, Nomor Pokok
Wajib Pajak, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Berita Acara Pemeriksaan
hingga Keputusan Pengadilan dan lain-lain, atau yang diterbitkan oleh Notaris
dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATK) seperti Akte Perjanjian, Akte Pendirian
Perusahaan, hingga Berita Negara atas Pendirian atau Perubahan Kepemilikan
Saham dan/ atau Susunan Kepengurusan Perusahaan dan lain-lain.
Setiap dokumen yang
diterjemahkan untuk dibawa keluar negeri, sebelum di atestasi oleh Perwakilan
Negara tujuan (Kedutaan atau Konsulat) yang hanya menerima hasil terjemahan
oleh penerjemah yang telah diakui dan terdaftar di masing-masing Kedutaan serta
wajib mendapatkan legalisasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk itu harus di
legalisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana hanya diberikan
untuk dokumen yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang telah terdaftar
di Kementerian tersebut.
Dokumen terjemahan resmi
ini pula yang dipersyaratkan untuk penggunaan di Pengadilan dan/ atau Instansi
resmi Pemerintah baik didalam negeri (terjemahan ke bahasa Indonesia) maupun di
luar negeri (terjemahan dari bahasa Indonesia)
Tanpa mengurangi akurasi
dari terjemahan, dokumen terjemahan ini dipakai sebagai acuan untuk urusan
internal organisasi atau perusahaan dan bahkan instansi pemerintah yang tidak
mensyaratkan asas legalitas, secara umum
baik proses maupun pemeriksaan paska proses penerjemahan dilakukan oleh
penerjemah yang telah secara ketat dan melalui proses yang panjang dan
pengalaman ratusan halaman terjemahan kami seleksi atas dasar hasil akurasi
terjemahan dalam bidang yang dikuasai seperti misalkan: HUKUM, EKONOMI,
ENJINIRING, MEKANIK, SOSIAL, POLITIK, KEDOKTERAN, PERTAMBANGAN, PERKEBUNAN dan
sebagainya.
Khusus
untuk pemeriksa hasil terjemahan yang lazim disebut sebagai Proof Reader,
biasanya kami pilih dari para praktisi yang berprofesi dibidang tersebut,
seperti Dokter, Akuntan, dan profesi lain guna memastikan penggunaan istilah
yang sesuai dan umum agar lebih mudah dipahami oleh pembaca hasil terjemahan.
Termasuk Tabel, Diagram,
Flow Chart atau Gambar Teknis yang menggunakan istilah khusus
Komentar
Posting Komentar